Prosedur Beracara di Mahkamah Syar’iyah

Perkara Gugatan Harta Warisan (contoh)

Tata Cara Pengajuan Gugatan

1.) Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan

2.) Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat, minimal 2 (dua) rangkap dan ditambah sejumlah  tergugat

3.) Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang -undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

catatan :

  1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
  2. bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
  3. dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau   untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4.) Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)

5.) Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).

6.) Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan.

7.) Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

8.) Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

9.) Setelah penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

10.) Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada penggugat asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan yang bersangkutan.

11.) Penggugat menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).

12.) Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

13.) Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada penggugat.

Pendaftaran Selesai

Leave a comment